Bimtek Audit Keselamatan Jalan
Mengurangi Resiko Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Audit Keselamatan Jalan
Jalan adalah prasaranan transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah. Jalan sebagai perasarana trasnportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanaan serta digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Audit keselamatan jalan adalah suatu bentuk pengujian formal dari suatu ruas jalan yang ada dan yang akan datang atau proyek lalu lintas, atau berbagai pekerjaan yang berinteraksi dengan pengguna jalan, yang dilakukan secara independen, oleh penguji yang dipercaya di dalam melihat potensi kecelakaan dan penampilan keselamatan suatu ruas jalan
Audit keselamatan jalan adalah upaya untuk mencari penyebab terjadinya kecelakaan ataupun masalah-masalah yang terjadi pada jalan rawan kecelakaan agar memberikan keselamatan bagi pengguna jalan. Audit kaselamatan jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan dari kecelakaan lalu lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometrik, bangunan pelengkap jalan, fasilitas pendukung jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik lalu lintas dengan suatu konsep pemeriksaan jalan yang komprehensif, sistematis dan independen.
Dalam upaya peningkatan keselamatan jalan, pemerintah dapat menyediakan fasilitas jalan yang berkualitas. Untuk itu, perlu dilakukan audit terhadap elemen-elemen geometrik jalan serta beberapa fasilitas perlengkapan jalan, dan hambatan samping yang berpotensial terhadap kecelakaan. Audit keselamatan ini merupakan proses formal untuk memastikan skema operasional lalu lintas dapat berjalan dengan baik. Walau demikian, audit keselamatan jalan hanyalah satu bagian dari program rekayasa dan manajemen keselamatan lalu lintas jalan, dan bukanlah satu-satunya alat bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan.
METODOLOGI PELATIHAN
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut:
- Pengenalan Risiko dan Manajemen Hazard pada Jalan
- Pemahaman tentang Rambu, Marka, Delineasi
- Desain Jalan Berkeselamatan
- Pemahaman Mengenai Standar Pelayanan Minimal Jalan tol dan Jalan Berkeselamatan
- Tata Cara Rekayasa Keselamatan Jalan Tol
- Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Studi Kasus Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalan Tol
- Diskusi dan Evaluasi
NARASUMBER
- Ditjen Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Republik Indonesia
- Korlantas Polisi Republik Indonesia (POLRI)
FASILITAS PELATIHAN
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa:
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- CD berisi soft copy bahan ajar
- Seminar Kit (Tas, Polo Tshirt dan Alat Tulis)
- Sertifikat Pelatihan
- Penginapan 4 hari 3 malam sudah termasuk sarapan pagi, makan siang dan malam
BIAYA PELAKSANAAN
Biaya pelaksanaan pelatihan ini berkisar Rp. 4.500.000,- s/d Rp. 5.000.000,- per orang peserta yang dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.
JADWAL KEGIATAN
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |