Bimtek Audit Keselamatan Jalan
Mengurangi Resiko Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Audit Keselamatan Jalan
Jalan adalah prasaranan transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah. Jalan sebagai perasarana trasnportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanaan serta digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Audit keselamatan jalan adalah suatu bentuk pengujian formal dari suatu ruas jalan yang ada dan yang akan datang atau proyek lalu lintas, atau berbagai pekerjaan yang berinteraksi dengan pengguna jalan, yang dilakukan secara independen, oleh penguji yang dipercaya di dalam melihat potensi kecelakaan dan penampilan keselamatan suatu ruas jalan
Audit keselamatan jalan adalah upaya untuk mencari penyebab terjadinya kecelakaan ataupun masalah-masalah yang terjadi pada jalan rawan kecelakaan agar memberikan keselamatan bagi pengguna jalan. Audit kaselamatan jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan dari kecelakaan lalu lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometrik, bangunan pelengkap jalan, fasilitas pendukung jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik lalu lintas dengan suatu konsep pemeriksaan jalan yang komprehensif, sistematis dan independen.
Dalam upaya peningkatan keselamatan jalan, pemerintah dapat menyediakan fasilitas jalan yang berkualitas. Untuk itu, perlu dilakukan audit terhadap elemen-elemen geometrik jalan serta beberapa fasilitas perlengkapan jalan, dan hambatan samping yang berpotensial terhadap kecelakaan. Audit keselamatan ini merupakan proses formal untuk memastikan skema operasional lalu lintas dapat berjalan dengan baik. Walau demikian, audit keselamatan jalan hanyalah satu bagian dari program rekayasa dan manajemen keselamatan lalu lintas jalan, dan bukanlah satu-satunya alat bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan.
Tujuan Bimtek Audit Keselamatan Jalan adalah:
- Meningkatkan Kesadaran dan Pengetahuan: Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan peserta tentang pentingnya keselamatan jalan dan prosedur audit keselamatan jalan.
- Mengidentifikasi Bahaya dan Risiko: Mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
- Meningkatkan Keselamatan Jalan: Meningkatkan keselamatan jalan dengan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas melalui perbaikan desain jalan, manajemen lalu lintas, dan edukasi keselamatan jalan.
- Mengembangkan Kemampuan Audit: Mengembangkan kemampuan peserta dalam melakukan audit keselamatan jalan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
- Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Jalan: Meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jalan dalam perencanaan, desain, dan operasional jalan.
Output Bimtek Audit Keselamatan Jalan adalah:
- Kemampuan Melakukan Audit: Peserta dapat melakukan audit keselamatan jalan dengan efektif.
- Identifikasi Bahaya dan Risiko: Peserta dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan.
- Rekomendasi Perbaikan: Peserta dapat memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan keselamatan jalan.
- Laporan Audit: Peserta dapat menyusun laporan audit keselamatan jalan yang komprehensif.
- Peningkatan Keselamatan Jalan: Output bimtek ini dapat membantu meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Sasaran Bimtek Audit Keselamatan Jalan adalah:
- Petugas Keselamatan Jalan: Petugas yang bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan jalan.
- Perencana Jalan: Perencana jalan yang terlibat dalam perencanaan dan desain jalan.
- Pengelola Jalan: Pengelola jalan yang bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaan jalan.
- Pengambil Keputusan: Pengambil keputusan di bidang transportasi dan infrastruktur jalan.
- Profesional Terkait: Profesional lain yang terkait dengan keselamatan jalan, seperti insinyur sipil, arsitek, dan ahli transportasi.
METODOLOGI PELATIHAN
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dengan metodologi atau tahapan kegiatan sebagai berikut:
- Pengenalan Risiko dan Manajemen Hazard pada Jalan
- Pemahaman tentang Rambu, Marka, Delineasi
- Desain Jalan Berkeselamatan
- Pemahaman Mengenai Standar Pelayanan Minimal Jalan tol dan Jalan Berkeselamatan
- Tata Cara Rekayasa Keselamatan Jalan Tol
- Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Studi Kasus Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalan Tol
- Diskusi dan Evaluasi
NARASUMBER
- Ditjen Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Republik Indonesia
- Korlantas Polisi Republik Indonesia (POLRI)
FASILITAS PELATIHAN
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa:
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- CD berisi soft copy bahan ajar
- Seminar Kit (Tas, Polo Tshirt dan Alat Tulis)
- Sertifikat Pelatihan
- Penginapan 4 hari 3 malam sudah termasuk sarapan pagi, makan siang dan malam
BIAYA PELAKSANAAN
Biaya pelaksanaan kegiatan disesuaikan dan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
JADWAL KEGIATAN
| JUNE | JULY | AUG | SEPT | OCTO | NOV | DEC |
| - | 03 - 06 | 04 - 07 | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 - 04 |
| - | 07 - 10 | 07 - 10 | 04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 |
| - | 10 - 13 | 11 - 14 | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 |
| - | 14 - 17 | LIBUR | 11 - 14 | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 |
| - | 17 - 20 | 18 - 21 | 15 - 18 | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 |
| - | 21 - 24 | 21 - 24 | 18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 |
| 23 - 26 | 24 - 27 | 25 - 28 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 |
| 26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 31 | 25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 |
| 30 - 03 | 31 - 03 | - | 29 - 02 | 30 - 02 | - | LIBUR |



