Bimtek Pengelolaan Aset Desa
Pengelolaan Aset Desa
Pendahuluan
Awal Januari 2016, Menteri Dalam Negeri mengeluaran peraturan baru, Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sepertinya, peraturan ini merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 4 tahun 2007 perihal yang sama. Namun di dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 nama Permendagri Nomor 4 tahun 2007 sama sekali tidak disinggung. Beberapa hal yang diatur di dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tidak banyak berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Kesannya, aturan baru ini hanya sekedar berganti nomor, tahun, dan nama menteri yang tanda tangan.
Di dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 ini, yang dimaksud dengan Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Aset desa dapat terdiri dari: (a) Kekayaan asli desa; (b) Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; (c) Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; (d) Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; (e) Hasil kerja sama desa; dan (f) Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Seluruh aset desa tersebut dikelola oleh Pemdes di bawah tanggung jawab Kepala Desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pasal 6 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan dengan tegas dan lugas tentang pengelolaan aset desa yang berupa tanah dan bangunan. Aset desa berupa tanah merupakan salah satu titik krusial dalam pengelolaan aset desa. Tanah bengkok yang merupakan salah satu jenis aset desa bahkan telah menjadi pemicu dilakukannya revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2014 menjadi PP Nomor 43 tahun 2015.
Beberapa ketentuan yang diatur di Pasal 6 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 diantaranya bahwa aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Sementara aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Aset desa dapat diartikan sebagai kekayaan yang dimiliki sebuah desa. Hal ini juga ditegaskan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mendefinisikan aset desa sebagai barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Berbagai macam bentuk aset desa yang terdiri dari: spiritual dan budaya, sumberdaya alam, finansial, kelembagaan, sosial, fisik/infrastruktur, sumberdaya manusia. Dengan jenis aset desa yang bermacam-macam, pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan dan mengelola aset desa secara optimal.
Materi Bahasan :
- Tata cara pengelolaan Aset Desa
- Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Aset Desa
- Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Aset Desa
- Penatausahaan dan Penilaian Aset Desa
- Pelaporan danÂ
- Pengawasan dan Pengendalian
Tujuan
Untuk meningkatkan kompetensi Perangkat Desa dalam memanfaatkan dan mengelola aset desa secara optimal.
Metodologi Pelatihan
- Ceramah/pemaparan
- Studi Kasus.
- Simulasi petunjuk pelaksanaan.
- Diskusi dan Evaluasi.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Tas dan Polo T-shrt
- Coffee Break
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
.Jadwal Kegiatan
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |