Pelatihan Penyusunan Manajemen Strategi Penataan Kota Pasca Bencana Alam
Penyusunan Manajemen Strategi Penataan Kota Pasca Bencana Alam Sebagai Salah Satu Upaya Mengurangi Dampak Korban Bencana
PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi geografis Indonesia yang bersinggungan dengan 3 lempeng tektonik membuat rawan terjadi bencana. Data dari Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2018 mencatat setidaknya ada 1.230 frekuensi kejadian bencana. Untuk itu, penataan ruang memiliki peran besar dalam upaya mitigasi bencana. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur kesesuaian peruntukan suatu lahan. Apakah suatu lahan dapat dibangun atau tidak, ditetapkan lewat dokumen RTRW sebagai konsensus yang mengikat pihak terkait, baik pemerintah pusat dan daerah. Upaya peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang (RTR) khususnya terkait aspek pengurangan risiko bencana terus kami lakukan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Geologi, Kementerian PUPR dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Peta Gempa 2017 yang diterbitkan Kementerian PUPR dengan skala nasional perlu dirincikan ke dalam peta mikrozonasi gempa bumi pada skala kabupaten/kota merupakan salah satu acuan yang dapat digunakan dalam perencanaan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Berdasarkan Peta Gempa 2017, setidaknya terdapat 89 patahan aktif yang melintasi kawasan permukiman. Jika dikaitkan dengan kebijakan pengurangan risiko bencana, pada dasarnya diperlukan tiga hal. Pertama, relokasi/penghindaran, proteksi melalui sistem infrastruktur mitigasi bencana (struktural). Upaya relokasi masyarakat memang menjadi salah satu kunci namun banyak kendala yang dihadapi seperti keterbatasan anggaran pemerintah dan keengganan masyarakat untuk pindah. Menyikapi hal tersebut maka upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan penegakan hukum terkait implementasi RTRW. Bentuknya dapat berupa pengendalian pemanfaatan ruang serta tidak menerbitkan izin lagi di lokasi yang jelas-jelas merupakan zonasi daerah rawan bencana.
Selain beberapa hal tersebut proporsi edukasi ke masyarakat perlu ditingkatkan dengan berbagai inovasi yang disesuaikan dengan usia dan latar belakang pendidikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi apa yang akan mereka hadapi jika terus bertahan pada lokasi yang sebenarnya telah ditetapkan pemerintah sebagai rawan bencana tinggi. Dengan memperkuat regulasi tata ruang dan meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap bencana diharapkan dapat menjadi solusi pengurangan risiko bencana di Indonesia.
TUJUAN
Memberikan peserta pelatihan pemahaman mengenai proses persiapan dalam perencanaan penataan kota pasca bencana dan penggunaan peta mikrozonasi gempa bumi diterbitkan Kementerian PUPR serta pengendalian pemanfaatan ruang di dalam RTRW dan RDTR
MATERI
- Kebijakan/Regulasi terkait upaya pengurangan risiko bencana
- Upaya-upaya penegakan hukum terkait implementasi ketaataan terhadap RTRW
- Pemanfaatan dan penggunaan peta mikrozonasi gempa bumi diterbitkan Kementerian PUPR
- Upaya–upaya dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di dalam RTRW dan RDTR.
- Sistem infrastruktur mitigasi bencana (struktural)
- Penyiapan SDM yang handal dalam upaya relokasi
- Pemberdayaan masyarakat dalam upaya mitigasi bencana
PESERTA
- Kepala Dinas/Staf Tata Kota Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Dinas Kimpraswil/Staf Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Dinas PUPR/Staf Provinsi/Kabupaten/Kota
- Dinas/Instansi lain terkait
NARASUMBER :
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kementerian PUPR Republik Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
- Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya
METODE PELATIHAN
- Metode Presentasi
- Diskusi
- Bedah Kasus dan Simulasi
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelaksanaan pelatihan Rp. 4.500.000,-/peserta
FASILITAS PELATIHAN :
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner & Coffee Break)
- Dokumentasi
- Hardcopy /Softcopy materi
- Training Kit.
- Tas
- Sertifikat
JADWAL KEGIATAN
DESEMBER |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
- |