Bimtek Pengurus Parpol, Guna Tingkatkan Akuntabilitas Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol
“Melalui Pengelolaan Administrasi yang baik dan benar, Kita wujudkan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol (Partai Politik )yang Akuntabel”
Latar Belakang:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partai politik sangat berperan dalam mewujudkan kehidupan demokrasi di Indonesia. Parpol memerlukan sumber daya untuk mengoperasikan struktur dasar partai untuk merepresentasi rakyat dan harus dituntut memberikan kontribusi dalam menyampaikan aspirasi rakyat dan mengedepankan kepentingan publik.
Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan non operasional yang mendukung fungsi, partai politik memerlukan dana yang tidak sedikit. Anggaran dana partai politik tidak dapat tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik saja. Mengenai sumber keuangan partai politik, disebutkan dalam Undang-undang tersebut adalah iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara.
Sejak warga negara dibebaskan mendirikan partai politik menjelang Pemilu 1999 hingga Pemilu 2019, kebanyakan dana dating dari para penyumbang, baik penyumbang perseorangan maupun badan usaha. Namun jika daftar penyumbang partai politik dan daftar penyumbang dana kampanye ditelusuri, maka jumlah dana yang dilaporkan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan perkiraan biaya riil partai politik per tahun, atau biaya kampanye pada masa pemilu.
Berdasarkan perkembangan sejarah terkait keuangan partai politik, di Indonesia terdapat beberapa sumber keuangan, sebagai berikut:
- Internal Partai Dikatakan dari internal partai, karena sumber keuangan berasal dari dalam partai politik itu sendiri. Sumber keuangan ini dapat berupa iuran anggota, sumbangan dari wakil partai politik yang duduk di pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif, serta dari usaha-usaha yang didirikan oleh partai politik.
- Kalangan Swasta Yang dimaksud kalangan swasta adalah pihak di luar partai politik selain dari keuangan negara/daerah. Sumber keuangan tersebut dapat diterima berupa sumbangan keuangan dari individu, badan usaha non pemerintah maupun organisasi atau kelompok kemasyarakatan yang mendukung partai politik yang bersangkutan.
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Sumber keuangan partai politik diberikan dalam bentuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Bantuan Keuangan Partai Politik adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Tujuan bantuan keuangan partai politik oleh APBN/ APBD adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, maka partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Apabila hal itu terjadi, maka posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memerjuangkan kepentingan anggota atau rakyat, menjadi tidak nyata.
Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara yaitu mampu menjaga kemandirian partai politik demi memperjuangkan kepentingan anggota dan rakyat. Sementara untuk membuat laporan keuangan parpol agar lebih transparan, diatur mengenai laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran partai politik yang bersumber dari APBN/APBD. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 34 A ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa Partai Politik menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wewenang yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara, dimana dalam Undang-undang tersebut BPK mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Peran BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan partai politik dinilai penting karena pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel secara tidak langsung dipengaruhi kehidupan politik yaitu pengelolaan partai politik yang juga bersih, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan:
- Untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadministrasian, dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik secara akuntabel. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
- Untuk meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya organisasi dan sumber daya manusia bagi pengurus Partai Politik, agar dapat sejalan program Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Materi Bahasan :
-
Permendagri No.78 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendagri No.36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran, Dan Pengadministrasian Bantuan Keuangan Parpol;
-
Tata Cara Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol Yang Benar Dan Akuntabel;
-
Implementasi Undang-Undang Perpajakan Terhadap Bantuan Keuangan Partai Politik;
-
Akuntabilitas Administrasi Keuangan Partai Politik Terhadap Partisipasi Masyarakat.
Narasumber
- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kit
- Sertifikat
- Tas Ransel ekslusif
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner and coffee break)
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
- 04 - 07 02 - 05
- 07 - 10 05 - 08
- 11 - 14 09 - 12
14 - 17 14 - 17 12 - 15
17 - 20 18 - 21 16 - 19
21 - 24 21 - 24 19 - 22
24 - 27 25 - 28 23 - 26
28 - 31 28 - 01 26 - 29
31 - 03 - -