Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) di Lingkungan Pemda
Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pendahuluan
Dalam Rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan yang fundamental terkait reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM.
“Untuk mendukung keberhasilan reformasi dan birokrasi, pemerintah pusat telah membuat penataan organisasi, ketatalaksanaan dan manajemen sumber daya aparatur dengan melalui proses analisis jabatan. Untuk kita ketahui bersama, analisis jabatan merupakan suatu proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu,’ Informasi jabatan berfungsi sebagai output analisis jabatan serta memiliki peran yang strategis dalam perencanaan pegawai, rekruitmen dan seleksi, perencanaan karir, pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, kebutuhan diklat dan sebagai dasar penentuan besaran remunerasi (jumlah total kempensasi yang diterima oleh pegawai).
Baca juga: Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
“Peran analisis jabatan menjadi suatu keharusan dan kebutuhan bagi kita dalam rangka perencanaan dan penataan organisasi pemerintah khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota. Anjab di suatu OPD pada dasarnya adalah tugas para kasubag kepegawaian untuk menilai atau menganalisis kebutuhan personel termasuk mengenai kesejahteraannya.
Bimtek Anjab adalah sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman akan pentingnya analisis jabatan dalam mengetahui informasi suatu jabatan dalam sebuah organisasi. Informasi jabatan dapat dijadikan dasar/fondasi bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan pada sebuah organisasi.
Dengan diberlakukannya PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, terjadi perubahan pada beberapa perangkat daerah. Oleh karena itu, sebagai upaya awal dalam penyusunan analisis jabatan, perlu dilakukan penyesuaian analisis jabatan
Dasar Hukum :
- UU No.5/2014 tentang ASN
- PP No.18/2018 Tentang Perangkat Daerah
- PP No.11/2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan Kepala BKN No.12/2011 tentang pedoman pelaksanaan Anjab.
Tujuan
- Untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kapabilitas aparatur dalam menghasilkan kualitas analisis dan informasi jabatan yang objektif pada setiap OPD.
- Untuk meningkatkan pengetahuan tentang kebijakan dan atat cara penyusunan dalam menghasilkan informasi suatu jabatan menghasilkan penyusunan analisis jabatan berdasarkan SOTK yang baru.
Materi :
-
Kebijakan Pemerintah di bidang organisasi dan analisis jabatan
-
Kebijakan Pemerintah di bidang sumber daya manusia
-
Dasar- dasar penyusunan Anjab
-
Penyusunan Uraian Jabatan
-
Penyusunan Uraian Tugas
-
Pembuatan Peta Jabatan
-
Praktek penyusunan Anjab
- Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS
Peserta
Kepala Sub. Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian pada seluruh perangkat daerah pemerintah Kabupaten/Kota
Narasumber
- Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur – lembaga administrasi negara (PKP2A – LAN).
- Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya kontribusi pelatihan @Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
-
Bahan Ajar
-
Seminar Kits
-
Sertifikat
-
Coffee Break
-
Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya
DESEMBER
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
-
Mohon informasi lebih lanjut dan contact person panitia
0811993778